JAKARTA - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan pengemudi Mobil Mitsubishi Xpander yakni SSA (28) sebagai tersangka. Hal itu, usai dirinya menabrak gerobak PKL dan orang yang sedang duduk di Halte Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu 18 Juni 2022.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Purwanta mengatakan, pihaknya sudah membenarkan bahwa pengemudi mobil Mitsubishi Expander telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, statusnya sudah jadi tersangka," ujar Purwanta saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/6/2022).
Lebih lanjut, saat ditanyai soal pekerjaan tersangka sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) polisi enggan membeberkan kebenarannya. Menurut Purwanta, Ia hanya berfokus pada kasus kecelakaannya saja. "Saya hanya tangani kasus kecelakaannya saja," ucapnya.
Mobil Mitsubisi Xpander yang dikemudikan perempuan berinisial SSA (28) menabrak tiga motor hingga lima orang yang tengah duduk di depan Halte Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu 18 Juni 2022, dini hari.
Kejadian tersebut, terjadi pada pukul 00.30 WIB di mana, peristiwa itu bermula saat pengemudi yang melaju dari arah Timur ke Barat hilang kendali di area halte Rawasari, sehingga menabrak gerobak pedagang, motor yang tengah parkir, dan warga yang sedang duduk.