Polisi: Acara Bungkus Night Itu Maksudnya Hubungan Intim

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 11:38 WIB
Bungkus Night (Foto: istimewa)
Share :

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Kelimanya akan dijerat UU ITE Pasal 27 dan Pasal 45 tentang Kesusilan dan Pornografi.

Baca juga: Polisi Dalami Peranan 2 Orang Dalam Kasus Bungkus Night yang Viral di Sosial Media

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya