Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Kelimanya akan dijerat UU ITE Pasal 27 dan Pasal 45 tentang Kesusilan dan Pornografi.
Baca juga: Polisi Dalami Peranan 2 Orang Dalam Kasus Bungkus Night yang Viral di Sosial Media
(Fakhrizal Fakhri )