JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya mengantongi kecukupan alat bukti dalam setiap proses penyidikan dugaan tindak pidana yang ditangani lembaga antirasuah. Termasuk, proses penyidikan perkara yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming.
Demikian ditekankan Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, yang diduga menyeret Mardani Maming. Dalam hal ini, Mardani membantah bahwa dirinya terlibat dalam perkara tersebut.
"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku. Alat bukti berdasarkan KUHAP bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (21/6/2022).
BACA JUGA:Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Punya Harta hingga Rp44 Miliar
"Kemudian, bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," sambungnya
Ali menekankan bahwa bukti yang dimiliki KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kecukupan bukti tersebut yang kemudian meyakinkan KPK untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang-terangan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," ujar Ali.
BACA JUGA:KPK Larang Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Bepergian ke Luar Negeri
KPK dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming sebagai tersangka. Politikus PDI-Perjuangan tersebut diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.