Nikahi Adik Jokowi, MK: Anwar Usman Tidak Harus Mundur sebagai Ketua

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 21 Juni 2022 17:40 WIB
Foto: Pengantin Production
Share :

Masih kata Fajar, memang ada dua argumentasi konstitusional pokok. Pertama, soal frasa masa jabatan pada Pasal 87 huruf b yang dianggap ambigu. Fajar mempertanyakan ihwal masa jabatan sebagai Hakim Konstitusi atau masa jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi membuat ketidakpastian hukum.

Kemudian, Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak sesuai dengan amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945. Menurutnya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Di mana, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tidak dapat langsung menjabat tanpa melalui proses pemilihan dari dan oleh hakim konstitusi.

"Proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan pada esensi pokok amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945," ungkapnya.

Oleh karenanya, Fajar menilai bahwa putusan Judicial Review (JR) yang mengabulkan sebagian UU Nomor 7/2020 itu bukan meminta Ketua MK saat ini untuk mundur. Namun, hanya menegaskan garis konstitusional bahwa Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih oleh hakim konstitusi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya