Nikahi Adik Jokowi, MK: Anwar Usman Tidak Harus Mundur sebagai Ketua

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 21 Juni 2022 17:40 WIB
Foto: Pengantin Production
Share :

"Keduanya baru bisa menjabat setelah melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh hakim konstitusi, tidak otomatis menjabat karena ketentuan UU,"ujarnya.

"Karena otomatis seperti ketentuan Pasal 87 huruf b, itu menegaskan hak hakim konstitusi untuk memilih Ketua dan Wakil MK yang diberikan dan dijamin oleh Pasal 24 Ayat (4) UUD 1945," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya