Terungkap! Gembong Perampok Minimarket Jaktim Gunakan Sepeda Motor yang Sama, Hanya Berganti Pelat Nopol

Muhammad Farhan, Jurnalis
Jum'at 24 Juni 2022 17:54 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

Budi mengungkapkan kedua pelaku yakni Bayu Segoro alias BS dan Andre Hariyanto alias AH, telah merampok sejak 2018. Salah satu dari keduanya merupakan residivis yang telah beraksi sama di Pondok Gede, Kota Bekasi.

 BACA JUGA:Beraksi sejak 2018, Perampok Minimarket Jaktim Mengaku untuk Kebutuhan Sehari-hari

"Jadi yang pasti pelaku itu muter, dia melihat situasi, mengenali wilayah, salah satu tersangka ini residivis sebelumnya di Pondok Gede, yakni BS. Jadi BS sudah terbiasa memantau, menggambar situasi wilayah sehingga tersangka ini melakukan aksi secara random acak tergantung tempat-tempat yang sepi," beber Budi.

Atas perbuatan kedua pelaku, Budi menjelaskan pasal sanksi yang dipersangkakan yakni 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan; pasal 368 KUHP atas pemerasan dan juga pasal 1 Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951 tentang kedapatan membawa/memiliki senjata air soft gun. Dari pasal yang disangkakan, masing-masing pelaku dijerat ancaman pidana penjara masing-masing 9 tahun dan 10 tahun.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya