JAKARTA - Beberapa hari ini publik dihebohkan dengan promo yang disediakan tempat hiburan malam, Holywings. Dalam promonya tersebut, Holywings menggratiskan minuman beralkohol bagi yang mempunyai nama Muhammad dan Maria.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menerbitkan fatwa tentang minol tersebut sebanyak dua kali. Masing-masing tertuang dalam Fatwa MUI No. 11 tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman Yang Mengandung Alkohol/Etanol.
"Kedua fatwa tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan juga para produsen minuman dan makanan berbahan atau berperantara alkohol. Karena pada kenyataanya, di zaman sekarang ini, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak dapat melepaskan diri dari alkohol," tulis MUI dalam website resminya yang dikutip Selasa (28/6/2022).
Saat ini, alkohol banyak digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan, ataupun bahan penolong dalam pembuatan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, alat kesehatan serta kepentingan lainnya.
Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Polisi Bidik Petinggi Holywings Lainnya
Pedoman transaksi publik (muamalat) dari lembaga fatwa seperti MUI sangat penting mengingat hadis Nabi SAW, bahwa terkait khamar, ada sepuluh hal yang dilaknat :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
Dari Anas bin Malik ia berkata; Rasulullah ﷺ melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr; Orang yang memeras, yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan. (HR. Tirmidzi dan Abi Daud).
Baca juga: Wagub Riza Sebut Hollywings Kembali Beroperasi jika Ganti Nama