Kasus Perdagangan Seks, Wanita Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 20 Tahun dan Denda Rp11 Miliar

Susi Susanti, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2022 06:34 WIB
Ghislaine Maxwell dihukum penjara 20 tahun dan denda Rp11 miliar akibat perdagangan seks
Share :

NEW YORK - Ghislaine Maxwell telah dijatuhi hukuman penjara 20 tahun di Amerika Serikat (AS) karena membantu miliarder Jeffrey Epstein melakukan pelecehan seksual terhadap gadis-gadis muda.

Maxwell, 60, dinyatakan bersalah pada bulan Desember lalu karena merekrut dan memperdagangkan empat gadis remaja untuk pelecehan seksual yang dilakukan Epstein, pacarnya saat itu.

Salah satu penuduhnya mengatakan di luar pengadilan di New York bahwa dia harus tinggal di penjara selama sisa hidupnya. Epstein bunuh diri di sel penjara Manhattan pada 2019. Saat itu, dia telah menunggu persidangan perdagangan seksnya sendiri.

Kejahatan Ghislaine Maxwell terjadi lebih dari satu dekade, antara 1994 dan 2004.

Baca juga: Terlibat Perdagangan Gadis, Sosialita Inggris Ghislaine Maxwell Akhirnya Ditangkap FBI

Hakim Alison J Nathan mengatakan perilaku Maxwell "keji dan predator".

“Maxwell bekerja dengan Epstein untuk memilih korban muda yang rentan dan memainkan peran penting dalam memfasilitasi pelecehan seksual," terangnya.

Baca juga: Pria Ini Dihukum Penjara 45 Tahun Usai Pelecehan Seksual Terhadap 8 Anak dan 80 Dakwaan Pelanggaran Seks

Dia mengatakan kasus itu menuntut "hukuman yang sangat signifikan" dan bahwa dia ingin mengirim "pesan yang tidak salah lagi" bahwa kejahatan semacam itu akan dihukum.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar USD750.000 (Rp11 miliar).

Maxwell, yang pengacaranya telah berdebat untuk jangka waktu kurang dari lima tahun, menatap lurus ke depan dan tidak menunjukkan emosi saat hukuman dijatuhkan di depan galeri publik yang penuh sesak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya