BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi resmi menyegel Holywings Forest yang terletak di kawasan Summarecon Bekasi, Kota Bekasi. Holywings disegel karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Satpol PP hari ini kita melakukan kegiatan penyegelan atau pemberhentian kegiatan di lokasi Holywings ini,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Abi menjelaskan, Holywings melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2020 terkait adaptasi tatanan baru. Sementara Perwal Bekasi yang dilanggar yakni Nomor 52 a tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
“Tadi malam kami melakukan audiensi termasuk melihat daripada kelengkapan perizinan ini. Ternyata yg bersangkutan masih ada kekurangan. Oleh karena itu, hari ini kita sama-sama melakukan penghentian kegiatan tersebut,” tuturnya.
Abi belum bisa memastikan berapa Holywings disegel. Namun, sejak penyegelan ini pihaknya pun dipastikan akan melakukan pengawasan.
“Pengawasan tiap hari kita lakukan. Jangan sampai nanti tempat ini, sudah kita lakukan penghentian, itu nanti mereka buka,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)