MANADO - Tim Resmob Polres Bitung menangkap pria berinisial MP (22) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa pencabulan itu terjadi di Pantai Sari Cakalang, Bitung, pada April 2022.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
"Terduga pelaku sudah diamankan polisi pada Rabu (29/6/2022) malam di sekitar Kecamatan Madidir, Kota Bitung," ujarnya, Jumat (1/7/2022).
Aksi pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke ayahnya.
"Setelah mendengarkan pengakuan korban, ayah korban merasa keberatan anaknya yang baru berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan. Kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Bitung," kata Jules Abraham Abast.
Setelah menerima laporan dari ayah korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil menangkap terduga pelaku.
"Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali, yaitu pada pertengahan dan akhir April 2022," ujar Jules Abraham Abast.
Saat ini, terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Erha Aprili Ramadhoni)