Bawa Sabu, Empat Pengedar Asal Sidrap dan Parepare Diamankan Polisi

Ansar Jumasang, Jurnalis
Minggu 03 Juli 2022 13:56 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti saset plastik berisi 9,64 gram diduga sabu. Empat terduga pelaku kini dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 BACA JUGA:Kenang Masa Kecil, Anies: Bermain Layangan hingga Lupa Tidur Siang

Akibat perbuatannya, kempat pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara. "Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009," tegas Kombes Pol Dodi Rahmawan.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya