JAKARTA - Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) bakal menjadikan uji emisi kendaraan bermotor syarat perpanjangan STNK mulai akhir tahun 2022.
"InsyaAllah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," kata Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto kepada awak media di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA:Tanggapan Nathalie Holscher Digosipkan Gugat Cerai Sule
Asep menambahkan untuk saat ini syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.
"Kami sudah mulai bekerjasama dengan Bapenda terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," ujarnya.
BACA JUGA:Lowongan CPNS 2022, Sekolah Kedinasan Dibuka 8.941 Formasi
Sementara itu, Asep menyebut untuk penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi belum ada titik terang. Sebab, saat ini Dinas LH masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.
"Kami juga sedang membuka komunikasi dengan sekretariat kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi," tuturnya.