Catat! Pemprov DKI Bakal Jadikan Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK Akhir Tahun 2022

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 05 Juli 2022 14:26 WIB
Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto saat diwawancara awak media/ Foto: Refi Sandi
Share :

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

 BACA JUGA:Pelari yang Hilang di Gunung Arjuno Kirim Sinyal SOS, Tim Gabungan Lakukan Penyisiran

"Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil," kata Asep kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya