JAKARTA - Pemerintah pusat menaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan wilayah penyangga lainnya atau Jabodetabek naik ke level 2 mulai 5 Juli sampai 1 Agustus mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat agar waspada terhadap peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta sengan mematuhi protokol kesehatan.
"Hari ini Sudah diumumkan naik PPKM dari pemerintah pusat dan satgas pusat kita akan berlakukan PPKM di level 2 di Kota Jakarta tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus melakukan pembatasan operasional dan kapasitas dan akan kita sesuaikan dengan ketentuan PPKM," ucap Ariza kepada awak media di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022).
"Yang penting masyarakat dengan adanya peningkatan Covid-19 kami minta masyarakat harus hati-hati lagi lebih waspada lagi mari kita laksanakan protokol kesehatan disipilin patuh dan taat," imbuhnya.
Ariza juga meminta dan mengajak masyarakat untuk melakukan percepatan vaksin ketiga atau booster.
"Mari kita lakukan percepatan pelaksanaan vaksin ketiga atau booster mari ajak keluarga siapapun dilingkungan kita untuk segera berbondong-bondong mendapatkan vakin ketiga biar semua tenang. Karenq memang ada pelonggaran ini, namun demikian kami minta untuk patuh dan taat prokes," tuturnya.
Sebelumnya, Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal menjelaskan pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2.