7 Poin yang Diubah di RUU KUHP, Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah

Kiswondari, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 15:56 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej (Foto: Dok MPI)
Share :

JAKARTA – Sejumlah penyempurnaan yang dilakukan pemerintah, salah satunya terdapat perubahan terhadap 7 ketentuan pidana. Mulai dari pidana terkait pawai, unjuk rasa dan demonstrasi, hingga pidana yang berkaitan dengan perusakan rumah ibadah.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

“Terkait ancaman pidana kami melakukan sinkronisasi dengan beberapa ketentuan. Ada 7 poin,” kata Wamenkumham dalam pemaparannya.

BACA JUGA:Dua Pasal Dihapus Dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah 

Dalam pemaparan yang ditampilkan di Komisi III DPR, 7 perubahan ketentuan pidana itu di antaranya:

1. Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa dan Demonstrasi (perubahan pasal dan masa pidana)

Draf 2019: Pasal 273, 1 tahun atau kategori II

Draf Baru: Pasal 256, 6 bulan atau kategori II

2. Pasal 274: Mengadakan Pesta Tanpa Izin

Draf 2019: (1) kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 1 tahun atau kategori II

Draf Baru: (1) Kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 6 bulan atau kategori II

3. Pasal 276: Tanpa Izin Memberi atau Menerima Barang dari Napi

Draf 2019: 1 tahun atau kategori II

Draf Baru: 6 bulan atau kategori II

BACA JUGA:Draft Terbaru RUU KUHP Berisi 632 Pasal 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya