Buntut Kasus Anak Kiai Cabul, Kabareskrim Sarankan Orangtua Tarik Putra-Putrinya dari Ponpes Shiddiqiyyah

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 07 Juli 2022 16:36 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto (Foto: Raka Dwi Novianto)
Share :

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan orangtua untuk menarik pulang anak-anaknya yang sedang mengemban pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah. Hal itu menyusul adanya kasus pencabulan oleh anak kiai di ponpes tersebut.

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias mas Bechi (42), anak KH Muhammad Mukhtar Mukthi, pengasuh ponpes yang terletak di Desa Losari Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu. Tindakan ini sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap kepolisian.

 BACA JUGA:Duh! Kasat Reskrim Polres Jombang Disiram Kopi Panas saat Hendak Tangkap Bechi

Mengingat hingga saat ini, Mas Bechi belum ditemukan keberadaannya. Kendati diduga masih berada di dalam ponpes, namun petugas dihalang halangi massa pendukungnya saat akan melakukan penangkapan.

"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orangtua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual, masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis (7/7/2022).

 

Agus menegaskan, perbuatan yang diduga dilakukan putra dari Kiai Jombang tersebut tidak dapat ditolerir oleh seluruh elemen masyarakat. Pihaknya juga menyayangkan adanya tindakan penghalangan dalam penegakan hukum, bukan hanya dari massa, namun juga oleh orangtua pelaku.

"Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya," ucap Agus.

BACA JUGA:Bechi Anak Kiai Cabul Ternyata Menghilang, Ratusan Polisi Sisir Ponpes Shiddiqiyyah 

Diketahui, sejak 2019 Mas Bechi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Berkas perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Namun, saat hendak dilakukan pelimpahan tahap II, kepolisian gagal menangkapnya. Bahkan ayahnya, meminta kasus anaknya dihentikan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya