Buron 11 Tahun, DPO Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Ditangkap Tim Gabungan Kejati Jabar-DIY

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 07 Juli 2022 18:31 WIB
Proses penangkapan tersangka yang buron selama 11 tahun/ Foto: Kejati Jabar
Share :

Sutan menambahkan bahwa sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 76/PID/2009/PTY tanggal 2 November 2009, Muhamad Aidil Fitra Saragih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

 BACA JUGA:Sebaran Covid-19 di 34 Provinsi Hari Ini, Jakarta Tertinggi Disusul Jabar dan Banten

"Saudara Muhamad Aidil Fitra Saragih melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata Sutan.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya