Polri Sebut ACT Gunakan Dana Bantuan Korban Lion Air JT-610 untuk Kepentingan Pribadi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 09 Juli 2022 14:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dana bantuan korban kecelakaan Lion Air pada 18 Oktober 2018 diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dari Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin.

"Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Bahkan, kata Ramadhan, kedua orang pengurus yayasan ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR.

"Dan tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut yang merupakan tanggung jawabnya," ujar Ramadhan.

Meskipun begitu, Ramadhan memastikan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga, kepolisian belum menetapkan tersangka pada perkara tersebut.

Dalam hal ini, penyidik Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang.

Atau sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP.

Diketahui, pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000. Dalam hal ini, tidak dapat dikelola langsung melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya