Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili sebagai Pimpinan KPK

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 12:18 WIB
Presiden Joko Widodo (foto: dok biro pers)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar (LPS). Jokowi pun telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK tersebut.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

 BACA JUGA:Hari Ini, Dewas KPK Bakal Langsung Putuskan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Faldo menjelaskan, bahwa penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo.

 BACA JUGA:Lili Pintauli Disidang soal Gratifikasi Tiket MotoGP, Ketua KPK: Saya Ikuti!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya