JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). Sebab, kata Dewas, Lili Pintauli sudah resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar sidang etik di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
BACA JUGA:Lili Pintauli Siregar Mundur sebagai Pimpinan KPK karena Gratifikasi Tiket MotoGP?
Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Surat pengunduran diri Lili bahkan sudah diteken atau ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dewas KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) tekait pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK.
"Maka terperiksa (Lili) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi," terangnya.
BACA JUGA:Hari Ini, Dewas KPK Bakal Langsung Putuskan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli