JAKARTA - Lili Pintauli Siregar (LPS) resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lili mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 30 Juni 2022.
"30 Juni 2022 resmi mengundurkan diri. Suratnya ditujukan kepada Presiden," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
BACA JUGA:Lili Pintauli Resmi Mundur, Dewas KPK Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Atas dasar itu, laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur. Sebab, Lili bukan lagi insan KPK. Dewas KPK kemudian menyatakan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," ujar Tumpak.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili sebagai Pimpinan KPK
Sekadar informasi, surat pengunduran diri Lili sudah diteken atau ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Jokowi telah menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tekait pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK. Dewas telah menerima surat Keppres tersebut.