Dewas KPK Sebut Calon Pengganti Lili Pintauli Ada di Tangan Jokowi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 16:10 WIB
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers soal Lili Pintauli (foto: MPI/Arie)
Share :

JAKARTA - Lili Pintauli Siregar (LPS) resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu sejalan dengan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK yang diterbitkan hari ini, Senin (11/7/2022).

Lantas, siapa yang akan menggantikan Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK?

 BACA JUGA:Lili Pintauli Mundur, Firli Bahuri: Terima Kasih atas Kerjanya Selama Menjabat Pimpinan KPK

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, proses dan mekanisme pengganti Lili sebagai Komisioner lembaga antirasuah diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Di mana, nama-nama calon pengganti Lili akan disampaikan Presiden Jokowi.

"Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 silahkan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," kata Tumpak di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

 BACA JUGA:Lili Pintauli Resmi Mundur, Dewas KPK Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Merujuk UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, bahwa akan ada lima nama yang akan diajukan oleh Presiden Jokowi sebagai pengganti Lili. Lima nama tersebut merupakan orang-orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK tapi tak lolos di tahap akhir.

"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR," ujar Tumpak.

Adapun, lima nama orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dan gagal terpilih di tahap akhir yakni, I Nyoman Wara; Johanis Tanak; Sigit Danang Joyo; Luthfi Jayadi Kurniawan; serta Roby Arya Brata.

Tumpak menyebut Dewas KPK tidak bisa ikut campur dalam pencarian sosok pengganti Lili. Nama-nama yang nantinya diajukan Presiden Jokowi tersebut akan disaring kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili mundur sebagai pimpinan KPK berkaitan dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas ke sidang etik.

Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.

Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya