KPK Tak Bisa Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 Juli 2022 13:28 WIB
Lili Pintauli Siregar/Antara
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar (LPS). Salah satu pihak yang mendesak agar dugaan gratifikasi Lili ditindaklanjuti yakni, Indonesia Corruption Watch (ICW).

Desakan itu mencuat setelah Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan untuk menghentikan sidang etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Sidang etik dugaan gratifikasi tersebut dihentikan karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri merespons soal desakan untuk KPK menindaklanjuti dugaan gratifikasi Lili. Menurut Ali, KPK tidak bisa menindaklanjuti dugaan gratifikasi Lili. Sebab, Dewas telah menghentikan sidang etik Lili.

Karena sidang etik dihentikan, dijelaskan Ali, maka belum ada putusan Dewas ihwal dugaan penerimaan gratifikasi Lili. Dewas belum memutus Lili bersalah atau tidak terkait laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP tersebut.

"Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih jika bicara dugaan pidananya," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (13/7/2022).

"Mengingat sebagaimana Dewas sampaikan bahwa KPK menerapkan standar etik tinggi. Bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik," sambungnya.

Sesuai Undang-Undang KPK Pasal 37 B ayat (1) huruf e, dijabarkan Ali, Dewas bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Sementara Lili, saat ini sudah bukan lagi pimpinan KPK.

"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dengan pengunduran diri Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar yang telah disetujui Presiden RI, maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi," beber Ali.

"Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi, sehingga keputusan Dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat. Karena jika dipaksakan tetap bersidang, maka justru melanggar ketentuan penegakkan kode etik itu sendiri," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya