Pemkot Mojokerto Inisiasi Kawasan Industri Hasil Tembakau Untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Karina Asta Widara , Jurnalis
Rabu 13 Juli 2022 18:43 WIB
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari Foto Bersama Linmas yang hadir dalam Sosialisasi/ Foto: Dok pemkot Mojokerto
Share :

Mojokerto - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menginisiasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk menampung produsen rokok ilegal menjadi legal dengan memfasilitasi tempat produksi rokok bersama.

Hal ini disampaikan Wali kota Ika Puspitasari saat membuka sosialisasi ketentuan dibidang cukai hasil tembakau dan identifikasi pita cukai tahun 2022 bagi ratusan Linmas (Perlindungan Masyarakat), di Hall Prajna Wijaya Gedung MPP Gajah Mada lantai 4.

"Faktanya disetiap lingkungan di Kota Mojokerto sebagai kota perdagangan dan jasa itu banyak sekali praktek demikian," ujar Ning Ita sapaan akrab Wali kota.

Ia berharap melalui Linmas yang tersebar hingga tingkat RT ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang memproduksi rokok ilegal untuk jangan takut menyampaikan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMperindag) Kota Mojokerto.

"Jangan takut, kami akan memfasilitasi pembentukan KIHT, jadi daripada ilegal dikejar-kejar petugas, maka lebih baik terbuka kepada kami, ada anggaran untuk kami membentuk KIHT," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya