Edarkan Pil Yarindo, Warga Salatiga Ditangkap Polisi

Angga Rosa, Jurnalis
Rabu 13 Juli 2022 18:59 WIB
Polisi saat memaparkan pengungkapan kasus penyalahgunaan obat/ Foto: Angga Rosa
Share :


"Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," tandas Kapolres.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya