Kenalan Lewat Game Online, Lelaki Beristri Cabuli Gadis di Bawah Umur

Angga Rosa, Jurnalis
Kamis 14 Juli 2022 19:14 WIB
Pelaku diamankan polisi/ Foto: Angga Rosa
Share :

Tak lama kemudian korban dan tersangka datang ke rumah. Keluarga korban yang sudah menunggu langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

 BACA JUGA:Tantangan Pemanfaatan E-Health Dalam Layanan JKN Pasca Pandemi

Menurut Kapolres, tersangka RD ini melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya