Tak lama kemudian korban dan tersangka datang ke rumah. Keluarga korban yang sudah menunggu langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Tantangan Pemanfaatan E-Health Dalam Layanan JKN Pasca Pandemi
Menurut Kapolres, tersangka RD ini melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(Nanda Aria)