KPK Selisik Proses Pengurusan Izin Tambang di Kalsel Lewat 2 Saksi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2022 13:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kedua saksi itu yakni, pihak swasta, Budi Harto dan Idham Chalid.

Penyidik menggali keterangan keduanya terkait proses pengurusan dan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Diduga, pengurusan izin pertambangan di Tanah Bumbu tersebut diwarnai dengan praktik suap-menyuap.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/7/2022).

Sekadar informasi, KPK belakangan ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.

Baca juga: Pegawai KPK Gadungan Kembali Beredar, Tipu Polisi hingga Hakim

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Baca juga: Bupati Nonaktif Probolinggo Dilimpahkan ke Rutan Porong

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya