SIDOARJO – Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo, menerima tahanan baru kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/7/2022). Sesuai aturan, tahanan baru harus menjalani isolasi selama 14 hari dan berjemur di bawah terik matahari. Hal itu bertujuan untuk pencegahan virus corona (Covid-19). Tahanan baru dari KPK tersebut berinisial PTS. Dia adalah Bupati nonaktif Probolinggo. Dia sampai ke rutan khusus perempuan di Porong pada Kamis (14/7).
“Setelah suaminya HA diserahkan ke Medaeng (Rutan Surabaya), istrinya diantar ke Porong (Rutan Perempuan Surabaya),” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.
Meski dalam kasus yang sama, PTS tidak bisa satu rutan dengan suaminya HA. Salah satu pertimbangannya adalah faktor keamanan.
“Kami sudah punya rutan khusus perempuan, sehingga pelayanan kepada tahanan wanita bisa lebih optimal di sana,” ucap Zaeroji.
Sebagaimana diketahui, alasan pemindahan tempat penahanan ini karena PTS dan HA ingin dekat dengan anaknya yang masih berusia 3 tahun. Meski begitu, selama masih dalam masa karantina, PTS masih belum bisa dijenguk.
“Rutan Perempuan sudah mulai buka kunjungan terbatas, tapi untuk tahanan baru, baru bisa dikunjungi setelah masa karantina,” ujar Zaeroji.
Sementara itu, Kepala Rutan Perempuan Surabaya Amiek Dyah Ambarwati menjelaskan, sebelum masuk blok hunian, tahanan baru wajib melewati pemeriksaan medis. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. “Termasuk PTS, perlakuannya sama dengan yang lain,” ujar Amiek.