Maling Ini Nekat Curi Motor Anggota TNI dan Polri, Begini Nasibnya

Suryono Sukarno, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2022 15:20 WIB
Pencuri motor ditangkap. (Foto: Suryono Sukarno)
Share :

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.

Tersangka NE alias Egi mengaku mencuri motor bersama kawannya dan hasilnya dijual untuk hura hura.

"Saya berboncengan lalu ada motor terparkir , langsung saya ambil dan bawa kabur. Motor dijual ke Indramayu seharga Rp3 juta, " jelas Egi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya