Lukman mengungkapkan, setiap ban yang diambil dijual kepada seorang penadah berinisial IS (38), berlokasi di Cikarang barat Kabupaten Bekasi dengan harga Rp900.000 hingga Rp1.300.000 per ban.
"Harga ban yang dijual sesuai dengan kondisi ban. Jika ban dalam kondisi bagus maka harganya makin mahal. Jika kondisinya jelek maka harganya murah," ucap Kapolres.
"Untuk seorang penadah yang berinisial IS sendiri, saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian," katanya.
Lukman menyatakan, akibat perbuatannya, kini kelima tersangka dijerat KUHP pasal 363 terkait curat dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)