Ratusan Kali Beraksi dalam Setahun, Kawanan Pencuri Ban Serep Ditangkap

Andrian Supendi, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2022 14:51 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif saat jumpa pers mengenai penangkapan pelaku pencurian ban serep. (MNC Portal/Andrian Supendi)
Share :

Lukman mengungkapkan, setiap ban yang diambil dijual kepada seorang penadah berinisial IS (38), berlokasi di Cikarang barat Kabupaten Bekasi dengan harga Rp900.000 hingga Rp1.300.000 per ban.

"Harga ban yang dijual sesuai dengan kondisi ban. Jika ban dalam kondisi bagus maka harganya makin mahal. Jika kondisinya jelek maka harganya murah," ucap Kapolres.

"Untuk seorang penadah yang berinisial IS sendiri, saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian," katanya.

Lukman menyatakan, akibat perbuatannya, kini kelima tersangka dijerat KUHP pasal 363 terkait curat dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya