Periksa Bos Perusahaan Swasta, KPK Selidiki Pemberian Izin Tambang di Tanah Bumbu Kalsel

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 10:51 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mereka adalah Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) tahun 2013 sampai 2020, Muhammad Aliansyah.

Saksi lainnya adalah Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) Tahun 2013 hingga 2020, Wawan Surya dan pihak swasta Jimmy Budhijanto. Ketiganya dicecar penyidik soal pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu serta afiliasi antara perusahaan mereka dengan pihak yang terjerat dalam perkara ini.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/7/2022).

"Selain itu, didalami juga terkait dugaan adanya afiliasi dari pihak yang terkait perkara ini dengan beberapa perusahaan pertambangan dimaksud," tuturnya.

Sementara itu, terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sedang isolasi mandiri. Adalah Komisaris Utamanya PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN), Stefanus Wendiat. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Stefanus Wendiat.

"Stefanus Wendiat (Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara sejak 2015 – sekarang), tidak hadir dan informasi yang kami terima sedang menjalani isolasi mandiri. Penjadwalan ulang akan kembali dilakukan untuk yang bersangkutan," tutur Ali.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan ke depan terhitung sejak Juni 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya