"Tentu saja akan ada penegakan hukum bila memang terdapat pelanggaran di sana. Nanti pemerintah juga akan memperkerat aturan terkait pengeluaran ijin-ijin soal pengelolaan lahan," kata Letjen TNI Suharyanto.
Ia pun mendorong Kapolres Garut, Kejari Garut hingga Ketua Pengadilan Garut mengkaji berbagai unsur pelanggaran. "Semua akan dikaji lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan bahwa bencana di Kabupaten Garut diduga oleh alih fungsi lahan di kawasan hulu sungai.
“Informasi yang kami terima ada pembabatan hutan, kemudian hutan lindung dipakai untuk hutan produktif, pembangunan dan lainnya,” kata Uu usai di Garut, Minggu 17 Juli 2022.
(Angkasa Yudhistira)