Jambret HP di Angkot, Pengamen Bogor Ditangkap Massa Usai Dikejar hingga Masuk Gang

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 21 Juli 2022 20:15 WIB
Pelaku penjambretan menjalani pemeriksaan di kantor polisi (Foto: Ist/Putra R)
Share :

BOGOR - Seorang pengamen berinisial A (16) ditangkap polisi karena nekat menjambret handphone (HP) di Jalan Otista, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Pelaku menjambret HP dalam angkutan kota (angkot).

Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 16.00 WIB. Awalnya, korban yang merupakan wanita berinisial T (20) hendak pulang ke rumahnya dengan menaiki angkot.

"Jadi kronologi atas kejadiannya korban atas nama T (20) warga Nanggung yang baru pulang daftar kuliah di Universitas Juanda, Ciawi. Dia sempat ke Botani, dari Botani menggunakan angkot 03 Baranangsiang-Laladon," kata Hida, Kamis (21/7/2022).

BACA JUGA:Jambret Tas Perempuan, 2 Pelaku Ditangkap 

Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Otista, masuk pelaku A ke dalam angkot yang ditumpangi korban untuk mengamen. Kondisi angkot yang sepi, pelaku langsung mengambil HP korban.

"Pada saat di angkot korban sedang menggunakan handphone. Karena angkot sedang sepi tidak ada penumpang, seketika itu juga pelaku merebut handphone yang ada di tangan korban kemudian lari dari angkot lompat dan korban berteriak," jelasnya.

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung berupaya mengejar pelaku yang kabur ke dalam gang. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak polisi.

"Anggota sedang berpatroli dibantu warga melakukan pengejaran pelaku sampai di TKP kedua, TKP penangkapan di Gang Kebon Kelapa," tambahnya.

BACA JUGA:Beraksi di Cibinong, Penjambret Rampas HP Sambil Cekik Wanita 

Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun motif sementara pelaku nekat melakukan aksi penjambretan karena untuk kebutuhan ekonomi.

"Motif masih di dalami tapi intinya motif ekonomi ada kebutuhan untuk hidup dan tampaknya dari keluarga pelaku juga dalam kondisi keterbatasan. Saat ini, sedang memeriksa saksi, termasuk saksi korban dan mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur kita dilakukan terhadap yang bersangkutan adalah UU Peradilan anak, di dalamnya juga kewajiban diversi dan harus didampingi dari Bapas," tuturnya.

Sementara itu, salah satu warga Rizky mengaku pelaku berlari ke dalam gang di pemukiman warga. Pelaku sempat melawan ketika akan ditangkap.

"Saya posisi paling depan lari, dia (pelaku) belok kiri kost-kostan putri pagar tinggi bisa dia loncat. Di belakang banyak (warga) karena teriakan, saya paling depan saya kejar. Sempat ngelawan saya piting aja udah langsung lapor RT dulu," ucap Rizky.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya