MAGELANG - Seorang lelaki berinisial FAP (20) warga Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Magelang. Pemuda ini, ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan pil putih berlogo huruf Y atau yang sering disebut pil yarindo.
Dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 12.975 butir pil yang mengandung narkoba tersebut. FAP ditangkap di rumahnya di Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Salam, Magelang.
BACA JUGA:Cegah Tawuran dan Penyalahgunaan Narkoba, Kejaksaan Negeri HSU Adakan Program One Day One School
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya jaringan FAP. “Kita akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap siapa sebenarnya penyedia barang tersebut,” kata Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Magelang, Kamis (21/7/2022).
Menurut Kapolres, tersangka disanksi dengan pasal berlapis. Yakni tindak pidana mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar aman dan tindak pidana kepemilikan psikotropika sebagaimana Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
BACA JUGA:Kombes Yandri Irsan Ditunjuk Sebagai Plt Kapolres Jaksel
Selain itu, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara itu Kaurbinops Satresnarkoba Polres Magelang Iptu M. Honi Zulqirom menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya peredaran obat terlarang jenis pil sapi.
"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya, kita berhasil mengamankan FAP beserta barang bukti pil sapi sebanyak 12.975 butir dalam kemasan 13 botol plastik,” ungkapnya.