Peredaran 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan di Sumut

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 21 Juli 2022 16:11 WIB
Pelaku dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan/ Foto: Ist
Share :

"Tersangka HH, AS dan A kita tangkap pada Rabu, 6 Juli 2022 kemarin. Dari mereka kita sita 40 kilogram narkoba jenis sabu," tukasnya.

 BACA JUGA:Ranking Timnas Basket Indonesia Masuk 10 Besar FIBA Asia, Perbasi Akui Puas

Toga menuturkan, atas perbuatannya kelima kurir narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” tukasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya