"Tersangka HH, AS dan A kita tangkap pada Rabu, 6 Juli 2022 kemarin. Dari mereka kita sita 40 kilogram narkoba jenis sabu," tukasnya.
BACA JUGA:Ranking Timnas Basket Indonesia Masuk 10 Besar FIBA Asia, Perbasi Akui Puas
Toga menuturkan, atas perbuatannya kelima kurir narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” tukasnya.
(Nanda Aria)