Ditetapkan Tersangka, Ibu dan Pacar Siksa Anak Kandungnya hingga Tulang Paha Patah

Mohamad Chusna, Jurnalis
Jum'at 22 Juli 2022 09:47 WIB
Ibu dan pacar pelaku penyiksaan terhadap anak/ Foto: Mohammad Chusna
Share :

DENPASAR - Dwi Novita Putri (33) dan Yohanes Paulus Putra (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar. Keduanya menyiksa dan membuang bocah empat tahun, Ni Ketut Sumiasih atau Naya.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (22/7/2022).

 BACA JUGA:Wagub DKI Minta Citayam Fashion Week di Dukuh Atas Bubar Jam 10 Malam

Naya adalah anak kandung Novita. Dia ditemukan menangis di depan toko Jalan Bedugul Denpasar, Selasa (19/7/2022).

Saat ditemukan, bocah perempuan itu kondisinya menyedihkan. Ada luka lebam di sejumlah tubuhnya dan paha kaki kanannya patah.

Sukadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua tersangka menyiksa Naya Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.

 BACA JUGA:Untuk Pertama Kali, Parlemen India Pilih Perempuan dari Komunitas Suku Sebagai Presiden

Awalnya, Yohanes membangunkan Naya untuk pipis agar tidak ngompol. Namun Naya tidak mau bangun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya