Laporan Roy Suryo ke 3 Akun Dihentikan, Polisi: Tak Penuhi Unsur Pidana

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 22 Juli 2022 16:59 WIB
Roy Suryo (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak melanjutkan laporan yang dibuat oleh Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya. Laporan tidak dilanjutkan karena laporan yang dibuat Roy Suryo tak memenuhi unsur pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik menyatakan bahwa laporan yang dibuat Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni pada 16 Juni 2022 tidak memenuhi unsur pidana.

"Itu tidak memenuhi unsur pidana," ujar Zulpan saat menjawab kelanjutan dari laporan tersebut, Jumat (22/7/2022).

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Pasal yang Disangkakan ke Roy Suryo 

Zulpan menegaskan, dua laporan terhadap Roy Suryo yang memenuhi unsur pidana. Laporan pertama dilayangkan oleh seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Sementara itu, laporan kedua merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri dengan pelaporan atas nama Kevin Wu pada 20 Juni 2022.

"Iya ini yang memenuhi unsur pidana adalah saudara yang dilaporkan. Makanya ini yang ke tahap penyidikan, yang Roy Suryo sebagai terlapor," ungkap Zulpan.

Kedua laporan tersebut kemudian menjadi dasar penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Mantan politikus Partai Demokrat itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

BACA JUGA:Roy Suryo Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya