Penahanan Doni Salmanan di Lapas Jelekong Diperpanjang

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Sabtu 23 Juli 2022 16:52 WIB
Doni Salmanan (Foto: IG)
Share :

Menurut Andrea, penahanan Doni Salmanan di Lapas Jelekong bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

"Untuk mempermudah karena kebetulan Lapas Narkotika itu menerima tahanan pidana umum, kalau (Lapas) Kebonwaru itu butuh waktu lagi," katanya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex. Kasus tersebut kini memasuki babak baru dimana Bareskrim Polri menyerahkan Doni Salmanan berikut barang bukti kepada Kejati Jabar, Selasa 5 Juli 2022.

Doni dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka kasus tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan identitas itu menerima penghasilan hingga Rp40 miliar dari platform investasi ilegal yang telah diblokir pemerintah itu.

"Tersangka mendapat keuntungan sebagai affiliator sebesar Rp40 miliar atau sebesar Rp3 miliar per bulannya. Adapun jumlah kerugian para korban berdasarkan perhitungan ulang ahli akuntansi adalah Rp24.366.695.782 dari 142 orang korban yang melapor melalui posko pengaduan trading," papar Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya