Meski praktik pergundikan dibolehkan, KNIL tetap menerapkan persyaratan secara ketat. Seorang calon nyai harus berkelakukan baik, yang itu dibuktikan dengan keterangan pihak berwenang setempat. Bukti kelakukan baik diserahkan serdadu pemohon kepada panglima militer.
Jika terbukti benar (berkelakuan baik), si nyai langsung didata dalam daftar khusus yang isinya nama terang, kelahiran, nama tentara yang bersamanya, dan tanggal masuk.
“Setelah itu ia pun mendapat surat izin masuk ke dalam tangsi,” tulis Reegie Baay dalam Nyai & Pergundikan di Hindia Belanda.
Praktik pergundikan di tangsi lebih banyak dilakukan serdadu KNIL berstatus lajang atau bujangan. Mereka terdorong oleh para tentara yang sudah menikah dan dibolehkan membawa istri dan anaknya ke dalam tangsi.