JAKARTA - Kuasa hukum tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, Denny Indrayana mengatakan, penjemputan paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Denny meminta agar KPK tidak terlalu terburu-buru dalam melakukan tindakan terhadap seseorang, apalagi menurut ia saat ini proses Praperadilan masih terus berjalan.
"Karena kan putusan praperadilannya kan besok lusa ya, Rabu, jadi sebenarnya kita bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi kan, kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Ia juga menerangkan, sampai saat ini surat perintah penjemputan paksa terhadap kliennya, masih sebatas ungkapan secara lisan, akan tetapi secara tertulis dirinya belum mendapatkan surat untuk dilakukan penjemputan paksa.
"Informasi baru ya, kamu justru akan mengecek ya, apakah betul informasi tersebut, dan akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar, tapi kami akan cek, karena kami justru belum mendapatkan informasi itu," ujar Denny.
BACA JUGA:KPK Jemput Paksa Mardani Maming Usai Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan