Anak yang Dirantai Orang Tuanya Akan Dikembalikan ke Keluarga dengan Syarat

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 25 Juli 2022 22:03 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

BEKASI - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menyatakan R (15) anak yang dirantai di Kota Bekasi bakal dikembalikan ke pihak keluarga. Hanya saja, keluarga yang menampung akan terlebih dahulu diasesmen oleh KPAD.

 BACA JUGA:Kerap Banjir dan Longsor, BNPB Ingatkan Jaga Ekosistem di Perbukitan Garut

“Kalau kita melihat kita tetep melihat tempat terbaik adalah keluarga. Tapi sebelum dikembalikan ke keluarga kita juga akan melakukan assesment keluarganya juga, bukan hanya sekedar kondisi R, keberfungsian R nanti hadir di keluarganya penting kita adaptasi,” ucap Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (25/7/2022).

 BACA JUGA:Sopan Banget, Bapak Ini Lepas Sandal Sebelum Naik ke Pesawat

Pihak keluarga, tambah Novrian, harus bisa menerima R sebagai anak yang butuh pendampingan khusus. Mengingat atas kejadian ini, R dinilai memiliki trauma tersendiri.

“Itu penting sekali pendampingan kita. Penguatan keluarga itu menjadi dasar kita jangan sampai terulang kembali kasus seperti ini,” jelas dia.

Novrian menjelaskan, saat ini ada pihak keluarga yang tidak tinggal satu rumah yang turut mendampingi R. Dia menilai keluarga tersebut pun memiliki partisipasi terhadap jalannya proses pendampingan.

“Keluarganya sudah ada dua orang. Kita juga libatkan mereka dalam proses pada saat di RSUD sehingga keluarga juga punya partisipasi, tanggung jawab dalam pendampingan,” tukasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya