Anak yang Dirantai Orang Tuanya Akan Dikembalikan ke Keluarga dengan Syarat

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 25 Juli 2022 22:03 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

Sebelumnya, R (15) korban anak yang dianiaya dengan cara dirantai oleh orang tuanya kini dipindahkan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi menuju Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) milik Kemensos di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Anak tersebut bakal menjalani rehabilitasi psikologi.

 BACA JUGA:Widi Mulia Alami Keguguran, Kenali Apa Saja Penyebabnya?

"R sudah ada di Sentra Terpadu Pangudi Luhur, kami punya ibu Menteri sangat konsen terhadap respon cepat dari perlindungan anak yang tengah dialami terutama permasalahan di masyarakat," kata Kepala Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi, I Ketut Supena, Senin (25/7/2022).

Rehabilitasi R di STPL dilakukan setelah dokter forensik rampung melakukan observasi terhadap tindakan medis R. Adapun, selain rehabilitasi psikologis, R juga akan menerima pemulihan kondisi fisik.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya