BEKASI - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menyatakan R (15) anak yang dirantai di Kota Bekasi bakal dikembalikan ke pihak keluarga. Hanya saja, keluarga yang menampung akan terlebih dahulu diasesmen oleh KPAD.
BACA JUGA:Kerap Banjir dan Longsor, BNPB Ingatkan Jaga Ekosistem di Perbukitan Garut
“Kalau kita melihat kita tetep melihat tempat terbaik adalah keluarga. Tapi sebelum dikembalikan ke keluarga kita juga akan melakukan assesment keluarganya juga, bukan hanya sekedar kondisi R, keberfungsian R nanti hadir di keluarganya penting kita adaptasi,” ucap Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (25/7/2022).
BACA JUGA:Sopan Banget, Bapak Ini Lepas Sandal Sebelum Naik ke Pesawat
Pihak keluarga, tambah Novrian, harus bisa menerima R sebagai anak yang butuh pendampingan khusus. Mengingat atas kejadian ini, R dinilai memiliki trauma tersendiri.
“Itu penting sekali pendampingan kita. Penguatan keluarga itu menjadi dasar kita jangan sampai terulang kembali kasus seperti ini,” jelas dia.
Novrian menjelaskan, saat ini ada pihak keluarga yang tidak tinggal satu rumah yang turut mendampingi R. Dia menilai keluarga tersebut pun memiliki partisipasi terhadap jalannya proses pendampingan.
“Keluarganya sudah ada dua orang. Kita juga libatkan mereka dalam proses pada saat di RSUD sehingga keluarga juga punya partisipasi, tanggung jawab dalam pendampingan,” tukasnya.
Sebelumnya, R (15) korban anak yang dianiaya dengan cara dirantai oleh orang tuanya kini dipindahkan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi menuju Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) milik Kemensos di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Anak tersebut bakal menjalani rehabilitasi psikologi.
BACA JUGA:Widi Mulia Alami Keguguran, Kenali Apa Saja Penyebabnya?
"R sudah ada di Sentra Terpadu Pangudi Luhur, kami punya ibu Menteri sangat konsen terhadap respon cepat dari perlindungan anak yang tengah dialami terutama permasalahan di masyarakat," kata Kepala Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi, I Ketut Supena, Senin (25/7/2022).
Rehabilitasi R di STPL dilakukan setelah dokter forensik rampung melakukan observasi terhadap tindakan medis R. Adapun, selain rehabilitasi psikologis, R juga akan menerima pemulihan kondisi fisik.
(Nanda Aria)