JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers, setelah dinilai tidak memiliki cukup bukti. Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, menegaskan penghentian perkara tersebut sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya.
“Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” ujar Juniver, Kamis (30/4/2026).
Juniver menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, terkait penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H. & Partners dalam laporan keuangan PT KSM.
Nilai yang dipersoalkan mencapai 2 juta dolar AS atau sekitar Rp32 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6810/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 November 2023, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Laporan disampaikan oleh R. Primaditya Wirasandi, selaku kuasa dari Lucas, S.H. & Partners.
Menurut Juniver, secara faktual kliennya hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM, bukan sebagai pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan dan/atau memerintahkan PT KSM untuk melakukan pembayaran tagihan kepada pihak mana pun yang berkaitan dengan utang PT KSM. PT KSM sendiri disebut berkaitan dengan PT MMI milik keluarga Robby Tjahjadi, yang sebelumnya telah dinyatakan pailit pada 2019.