Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Modus Judi Berkedok Timezone yang Digerebek Polisi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 13 Juni 2026 |16:31 WIB
Ini Modus Judi Berkedok Timezone yang Digerebek Polisi
Judi Berkedok Timezone (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang dijadikan tempat judi berkedok Timezone, di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Utara (Jakut). Polisi mengungkap modus dari judi tersebut. 

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengungkapkan, modus dari arena tersebut menyediakan banyak permainan. 

"Perjudian tersebut bermodus permainan timezone yang didalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ ikan/ naga, kstu paman, hingga slot," kata Abdul, Sabtu (13/6/2026). 

Menurut Abdul, para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher.

"Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, dimana setelah bermain koin dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/uang secara transfer," ujarnya.

Sebelumnya, Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang dijadikan tempat judi berkedok Timezone di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. 

"Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan 2 lokasi Perjudian yang berkedok permainan Timezone di Jakbar dan Jakut. Penangkapan dipimpin oleh Kanit II Jatanras AKP Reza Arif Hadafi," kata Abdul. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement