Penggerebekan dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 21.45 WIB. Dalam operasi itu, polisi menangkap 60 orang.
"Mengamankan lebih dari 60 orang," ujarnya.
Dua lokasi penggerebekan adalah;
1. Dissney Time Zone, Jalan Jembatan 3 Raya No 5F - 5G, RT.23/RW.8, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14440. Di lokasi terdapat 76 unit mesin perjudian yang disita.
2. Sky Time Zone, Jalan Taman Surya Boulevard No.14 blok D2, RT.7/RW.15, Pegadungan, Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11830. Di lokasi terdapat 58 unit mesin perjudian yang disita.
"Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanrras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.