MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan, lima orang tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 68,67 kg, dan 59.053 butir pil ekstasi terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga H Panjaitan mengatakan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Buang Sabu di Pinggir Jalan, Residivis Ini Kembali Ditangkap
Toga menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 tersangka. Total semuanya sebanyak 69 ribu gram sabu-sabu, dan dimusnahkan 68,67 kg, sedangkan pil ekstasi 59 ribu butir yang dimusnahkan 58.993 butir, dan sisanya barang bukti di pengadilan.
Narkotika yang dimusnahkan itu diperoleh dari penangkapan kasus pertama pada 21 Juni 2022 dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu S (44) dan RS (40) merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut.
"Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 kg sabu-sabu," ujar Toga dalam keterangannya, Minggu (24/7/2022).
BACA JUGA:Peredaran 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan di Sumut