Breaking News: Majelis Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 27 Juli 2022 15:28 WIB
Hakim tolak praperadilan Mardani Maming (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Mardani Maming terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang dilakukan oleh KPK.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, maka permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Hendra Utama dalam persidangan, Rabu (28/7/2022).

Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan hakim tunggal sebelum memutus menolak praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming terkait sah tidaknya penetapan dirinyaa sebagai tersangka. Sidang itu sendiri diikuti oleh pihak pengacara pihak pemohon Mardani Maming dan pihak termohon KPK.

Baca juga: KPK Pajang Wajah DPO Mardani Maming, Ini Ciri Cirinya

Sekedar diketahui, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Aliran suap tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Baca juga: Mardani Maming Buron KPK, Denny Indrayana: Kita Tunggu Hasilnya Besok!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya