Pemilik Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tak Mau Komentar

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 27 Juli 2022 14:49 WIB
Hotma Sitompul, Pengacara Julianto Eka Putra (Foto : MPI)
Share :

Pihaknya sendiri menegaskan bakal menolak tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas 15 tahun penjara yang dilayangkan kepada kliennya. Penolakan itu nantinya bakal dibacakan pada persidangan nota pembelaan yang rencananya digelar Rabu pekan depan.

"Kita di pengadilan untuk menegakkan keadilan dan bertanggungjawab bukan hanya kepada klien tapi kepada Tuhan. (Pembacaan nota pembelaan) minggu depan," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Julianto Eka Putra menjalani sidang tuntutan oleh JPU. Persidangan berlangsung secara tertutup, sementara terdakwa Julianto berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Malang menjalani persidangan secara online sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2020.

Di persidangan tersebut sendiri berlangsung kurang lebih empat jam sejak pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.45 WIB, Julianto dituntut 15 tahun penjara. Selama persidangan sejumlah aparat kepolisian menjaga ketat kantor PN Malang.

Selain tuntutan penjara, pemilik sekolah SMA SPI Kota Batu ini juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Julianto juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp44.744.623.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya