"Serta isi video tersebut menuduh beberapa pejabat publik serta dapat menimbulkan kebencian serta permusuhan berdasarkan sara," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
(Awaludin)