Polisi Tangkap Pemilik Akun @Rakyatjelata_98 Terkait Video Hoaks dan Ujaran Kebencian

Martin Ronaldo, Jurnalis
Kamis 28 Juli 2022 15:40 WIB
Polisi gelar konpers soal kasus ujaran kebencian dan hoax (foto: MPI/Martin)
Share :

"Serta isi video tersebut menuduh beberapa pejabat publik serta dapat menimbulkan kebencian serta permusuhan berdasarkan sara," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya